Perumda Air Minum Minyei Arfak
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Minyei Arfak Kabupaten Manokwari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Manokwari.
-
Berdirinya PDAM Kabupaten Manokwari diawali dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari dengan menggunakan air yang diambil dari 10 unit bak penangkap mata air dan 1 unit sumur dangkal (sebagian bak penangkap air dibangun pada jaman kolonial Belanda yang dikelola oleh Resident Waterstaad Diens (WRD) sampai tahun 1963).
Pada tahun 1993 pengelolaan BPAM Kabupaten Manokwari diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 57/KPTS/1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya; dan penyerahan BPAM disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 690/ 536/SET tanggal 25 Februari 1993 antara Menteri Pekerjaan Umum dengan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manokwari. Sehubungan penyerahan BPAM, juga diterbitkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 610/1044 tanggal 30 Oktober 1992 perihal Penyerahan Pengelolaan Sarana Air Bersih kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manokwari.
Penyerahan BPAM ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manokwari dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 01 Tahun 1993 dan Nomor 17/KPTS/DPRD-MKW/ 1993 tanggal 4 Januari 1993 tentang Kesediaan Pemerintah Daerah Tingkat II Manokwari Menerima Penyerahan Pengelolaan Air Bersih dan Alih Status dari Badan Pengelola Air Minum Menjadi Perusahaan Daerah Air Minum; hingga ditetapkan pembentukan PDAM Kabupaten Manokwari dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 1993.
dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 80 Tahun 1994 tanggal 24 Juni 1994.
Sebagaimana dengan perkembangan system pemerintahan dan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka telah ditetapkan peralihan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Manokwari menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Minyei Arfak Kabupaten Manokwari, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM MINYEI ARFAK. -
“Mewujudkan PDAM Kabupaten Manokwari yang Mandiri, Tangguh, dan Prima dalam Pelayanan”
-
1. Meningkatkan image perusahaan.
2. Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air.
3. Meningkatkan fasilitas pelayanan air bersih kepada pelanggan/masyarakat
4. Menjaga kelestarian sumber air baku.
5. Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan sumber daya manusia.
6. Meningkatkan kinerja manajemen.