Pedoman GCG
GCG (Good Corporate Governance) atau Tata Kelola Perusahaan merupakan suatu rangkaian proses (berisi : kebijakan, aturan, kebiasaan) yang bisa mempengaruhi tata kelola suatu korporasi atau perusahaan. Rangkaian ini melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders (pemegang saham, komisaris, direksi, dan jajaran lainnya) untuk tujuan pencapaian dan peningkatan nilai perusahaan.
Untuk mewujudkan konsep dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan efisien, ada lima (5) konsep yang telah ditentukan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Konsep ini dikenal dengan istilah TARIF (Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness). Konsep inilah yang kemudian diterapkan dalam suatu korporasi atau Perusahaan.
Perumda Air Minum Minyei Arfak Kabupaten Manokwari memiliki komitmen penuh untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam kegiatan usahanya. Komitmen ini dilaksanakan oleh Perusahaan dengan selalu berupaya untuk terus melakukan perbaikan dalam penerapan GCG, agar selalu mendapatkan kepercayaan dari stakeholders, memiliki kinerja unggul dan memperoleh keuntungan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan komitmen tersebut, Perusahaan senantiasa melakukan penilaian/pengukuran atas penerapan GCG setiap tahunnya, yang mana hasil dari penilaian/pengukuran tersebut disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan dipublikasikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan. Tools Perumda Air Minum Minyei Arfak Kabupaten Manokwari dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik:
1. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Tahun 2021
2. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of GCG) Tahun 2021
3. Pedoman Tata Kerja Direksi Dan Dewan Pengawas (Board Manual) Tahun 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 690/1791/PAM Tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perumda Air Minum Minyei Arfak Kabupaten Manokwari Tanggal 06 Desember 2021