Beranda
Profil Perusahaan
Layanan
Pengaduan
Pasang Baru
Tagihan Air
Tata Kelola
Manajemen Risiko
Tanggung Jawab Perusahaan
Pedoman GCG
Laporan Tahunan
Produk Hukum
Informasi
Pengumuman
Berita
Infografis
Foto Kegiatan
Gangguan Air
Pengadaan Barang/Jasa
Login
Produk Hukum
Cari
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016
Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017
Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004
Sumber Daya Air
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000
Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015
Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15/PRT/M/2018
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2016 Tahun 2016
Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha
10 November 2023 |Diberitahukan kepada Pelanggan Perumda Air Minum Minyei Arfak Kabupaten Manokwari sehubungan dengan adanya bencana alam banjir yang terjadi pada hari Jumat malam tanggal 10 November 2023 menyebabkan intake SPAM Tanah Merah Warmare mengalami rusak berat yang mengakibatkan pendistribusian air sebagian besar di Kota Manokwari terganggu. Perumda masih berupaya melakukan penanganan dan perbaikan. Kami mohon maaf atas gangguan pelayanan
28 Oktober 2023 |1. Lakukan pengecekan kebocoran mandiri di atas jam 8 malam 2. Matikan seluruh kran di dalam rumah 3. Catat angka yang tertera pada meter air 4. Pastikan posisi stop kran di sebelah meter air dalam keadaan ON 5. Amati jarum pada meter air, mengalami pergerakan atau tidak 6. Jika jarum pada meter air bergerak, maka terjadi kebocoran
27 Oktober 2023 |Untuk menghindari denda dan pemutusan sambungan, Pastikan anda sudah membayar tagihan air sebelum tanggal 20 setiap bulannya.